⚠Segera Selesaikan Pembayaran Website Sekolah Agar Layanan Tetap Aktif (Admin:6287725104000)

Tentang OSIS

Tentang OSIS

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)

SMP NEGERI 1 PAYUNG 

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), tetapi berada pada tingkat Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.

OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:

A. Pembina OSIS

Pembina OSIS terdiri dari:

1. Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina);

2. Wakil Kepala Sekolah sebagai (Wakil Pembina) bidang disesuaikan dengan keputusan Kepala Sekolah;

3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.

Tugas dari Pembina OSIS:

1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;

2. Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;

3. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;

5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS

6. Menghadiri rapat-rapat OSIS

7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS

B. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)

Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini berada di atas OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan OSIS.

Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:

1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;

2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;

3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;

4. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;

5. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;

6. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.

C. Pengurus OSIS

1. Syarat Pengurus OSIS

a. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;

b. Memiliki bakat sebagai pemimpin;

c. Tidak terlibat penggunaan Narkoba;

d. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;

e. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;

2. Kewajiban Pengurus

a. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;

b. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;

c. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;

d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;

e. Selalu berkonsultasi dengan Pembina.

D. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus

1. Ketua, tugas: 

  1. Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
  2. Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
  3. Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
  4. Memimpin rapat;
  5. Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
  6. Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan

2. Wakil Ketua, tugas:

  1. Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
  2. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  3. Menggantikan ketua jika berhalangan
  4. Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
  5. Bertanggung jawab kepada ketua
  6. Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi

3. Sekretaris, tugas:

  1. Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
  2. Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
  3. Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
  4. Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
  5. Bersama ketua menandatangani setiap surat
  6. Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
  7. Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris

​​​​​​​4. Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:

  1. Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
  2. Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
  3. Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
  4. Menyampaikan laporan keuangan secara berkala

​​​​​​​5. Ketua Seksi, tugas:

  1. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
  2. Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
  3. Memimpin rapat seksi
  4. Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
  5. Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator

6. Pokok-pokok Kegiatan Seksi 

1. Seksi Pembinaan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:

  1. Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
  2. Memperingati hari-hari besar keagamaan;
  3. Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
  4. Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
  5. Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
  6. Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.

2. Seksi Pembinaan Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, antara lain:

  1. Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
  2. Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
  3. Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
  4. Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
  5. Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
  6. Melaksanakan kegiatan bela negara;
  7. Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
  8. Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.

3. Seksi Pembinaan  persepsi, apresiasi, dan kreasi seni, antara lain :

  1. Menangani berbagai kegiatan sekolah, yang berhubungan dengan seni.
  2. Membina serta mengembangkan krasi seni di lingkungan sekolah
  3. Mengadakan latihan kesenian scara rutin.
  4. Menyelenggarakan lomba aktifitas serta kreatifitas seni antar siswa.
  5. Menyelenggarakan festival dan dan lomba seni

4. Seksi Pembinaan  Keterampilan, Kewirausahaan, Prestasi Akademik, dan  Olahraga sesuai bakat dan minat

  1. Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
  2. Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
  3. Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
  4. Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
  5. Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
  6. Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
  7. Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
  8. Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
  9. Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
  10. Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.

​​​​​​​5. Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:

  1. Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
  2. Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
  3. Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.

 

​​​​​​​