ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMP NEGERI 1 PAYUNG

Organisasi Siswa Intra Sekolah (disebut OSIS) adalah Pusat Kegiatan Pembinaan Kesiswaan di sekolah untuk pengembangan minat, bakat serta potensi Siswa. OSIS adalah sebuah Lembaga Resmi satu-satunya di sekolah yang diakui oleh Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia sejak 23 Maret 1970. Lembaga ini tidak ada pada tingkat Sekolah Dasar (SD/ MI), tetapi berada pada tingkat Sekolah Menengah yaitu Sekolah Menengah Pertama (SMP/MTS) dan Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK/MA/SLB) sederajat se-Indonesia.
OSIS mempunyai sebuah kepengurusan, berikut struktur atau susunan yang ada didalamnya terdiri dari:
A. Pembina OSIS
Pembina OSIS terdiri dari:
1. Kepala Sekolah sebagai (Ketua Pembina);
2. Wakil Kepala Sekolah sebagai (Wakil Pembina) bidang disesuaikan dengan keputusan Kepala Sekolah;
3. Guru sebagai Anggota Pembina yang berfungsi sebagai pendamping dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan kesiswaan disekolah. Tugasnya sesuai dengan bidang yang ada pada struktur Kepengurusan OSIS.
Tugas dari Pembina OSIS:
1. Bertanggung jawab atas seluruh pengelolaan, pembinaan, dan pengembangan OSIS di sekolahnya;
2. Memberikan nasihat kepada perwakilan kelas dan pengurus;
3. Mengesahkan keanggotaan perwakilan kelas dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
4. Mengesahkan dan melantik pengurus OSIS dengan Surat Keputusan Kepala Sekolah;
5. Mengarahkan penyusunan Anggaran Rumah Tangga dan program kerja OSIS
6. Menghadiri rapat-rapat OSIS
7. Mengadakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas OSIS
B. MPK (Majelis Perwakilan Kelas)
Badan ini disebut dengan Majelis Perwakilan Kelas / Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK). Posisi Badan ini berada di atas OSIS dan berperan sebagai pengawas kebijakan OSIS.
Terdiri atas 2 (dua) orang dari setiap kelas, tugas:
1. Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas;
2. Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program kerja OSIS;
3. Mengajukan calon pengurus OSIS berdasarkan hasil rapat kelas;
4. Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus OSIS pada akhir tahun jabatannya;
5. Mempertanggung jawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
6. Bersama-sama pengurus menyusun Anggaran Rumah Tangga.
C. Pengurus OSIS
1. Syarat Pengurus OSIS
a. Memiliki budi pekerti yang baik dan sopan santun terhadap orang tua, guru, dan teman;
b. Memiliki bakat sebagai pemimpin;
c. Tidak terlibat penggunaan Narkoba;
d. Memiliki kemauan, kemampuan, dan pengetahuan yang memadai;
e. Dapat mengatur waktu dengan sebaik-baiknya, sehingga pelajarannya tidak terganggu karena menjadi pengurus OSIS;
2. Kewajiban Pengurus
a. Menyusun dan melaksanakan program kerja sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga OSIS;
b. Selalu menjunjung tinggi nama baik, kehormatan, dan martabat sekolahnya;
c. Kepemimpinan pengurus OSIS bersifat kolektif;
d. Menyampaikan laporan pertanggung jawaban kepada Pembina OSIS dan tembusannya kepada Perwakilan Kelas pada akhir masa jabatannya;
e. Selalu berkonsultasi dengan Pembina.
D. Struktur dan Rincian Tugas Pengurus
1. Ketua, tugas:
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aparat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Memimpin rapat;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan
2. Wakil Ketua, tugas:
- Bersama-sama ketua menetapkan kebijaksanaan
- Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
- Menggantikan ketua jika berhalangan
- Membantu ketua dalam melaksanakan tugasnya
- Bertanggung jawab kepada ketua
- Wakil ketua bersama dengan wakil sekretaris mengkoordinasikan seksi-seksi
3. Sekretaris, tugas:
- Memberikan saran kepada ketua dalam rangka mengambil keputusan
- Mendampingi ketua dalam memimpin setiap rapat
- Menyiarkan, mendistribusikan dan menyimpan surat serta arsip yang berhubungan dengan pelaksanaan kegiatan
- Menyiapkan laporan, surat, hasil rapat dan evaluasi kegiatan
- Bersama ketua menandatangani setiap surat
- Bertanggung jawab atas tertib administrasi organisasi
- Bertindak sebagai notulis dalam rapat, atau diserahkan kepada wakil sekretaris
4. Bendahara dan Wakil Bendahara, tugas:
- Bertanggung jawab dan mengetahui segala pemasukan pengeluaran uang/biaya yang diperlukan
- Membuat tanda bukti kuitansi setiap pemasukan pengeluaran uang untuk pertanggung jawaban
- Bertanggung jawab atas inventaris dan perbendaharaan
- Menyampaikan laporan keuangan secara berkala
5. Ketua Seksi, tugas:
- Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan seksi yang menjadi tanggung jawabnya
- Melaksanakan kegiatan seksi yang diprogramkan
- Memimpin rapat seksi
- Menetapkan kebijaksanaan seksi dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat
- Menyampaikan laporan, pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan seksi kepada Ketua melalui Koordinator
6. Pokok-pokok Kegiatan Seksi
1. Seksi Pembinaan Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, antara lain:
- Melaksanakan peribadatan sesuai dengan ketentuan agama masing-masing;
- Memperingati hari-hari besar keagamaan;
- Melaksanakan perbuatan amaliah sesuai dengan norma agama;
- Membina toleransi kehidupan antar umat beragama;
- Mengadakan kegiatan lomba yang bernuansa keagamaan;
- Mengembangkan dan memberdayakan kegiatan keagamaan di sekolah.
2. Seksi Pembinaan Pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan, antara lain:
- Melaksanakan upacara bendera pada hari senin dan /atau hari sabtu, serta hari-hari besar nasional;
- Menyanyikan lagu-lagu nasional (Mars dan Hymne);
- Melaksanakan kegiatan kepramukaan;
- Mengunjungi dan mempelajari tempat-tempat bernilai sejarah;
- Mempelajari dan meneruskan nilai-nilai luhur, kepeloporan, dan semangat perjuangan para pahlawan;
- Melaksanakan kegiatan bela negara;
- Menjaga dan menghormati simbol-simbol dan lambang-lambang negara;
- Melakukan pertukaran siswa antar daerah dan antar negara.
3. Seksi Pembinaan persepsi, apresiasi, dan kreasi seni, antara lain :
- Menangani berbagai kegiatan sekolah, yang berhubungan dengan seni.
- Membina serta mengembangkan krasi seni di lingkungan sekolah
- Mengadakan latihan kesenian scara rutin.
- Menyelenggarakan lomba aktifitas serta kreatifitas seni antar siswa.
- Menyelenggarakan festival dan dan lomba seni
4. Seksi Pembinaan Keterampilan, Kewirausahaan, Prestasi Akademik, dan Olahraga sesuai bakat dan minat
- Mengadakan lomba mata pelajaran/program keahlian;
- Menyelenggarakan kegiatan ilmiah;
- Mengikuti kegiatan workshop, seminar, diskusi panel yang bernuansa ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek);
- Mengadakan studi banding dan kunjungan (studi wisata) ke tempat-tempat sumber belajar;
- Mendesain dan memproduksi media pembelajaran;
- Mengadakan pameran karya inovatif dan hasil penelitian;
- Mengoptimalkan pemanfaatan perpustakaan sekolah;
- Membentuk klub sains, seni dan olahraga;
- Menyelenggarakan festival dan lomba seni;
- Menyelenggarakan lomba dan pertandingan olahraga.
5. Seksi Pembinaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain:
- Memanfaatkan TIK untuk memfasilitasi kegiatan pem-belajaran;
- Menjadikan TIK sebagai wahana kreativitas dan inovasi;
- Memanfaatkan TIK untuk meningkatkan integritas kebangsaan.